Mencukur rambut sudah menjadi bagian dalam aktifitas kehidupan sehari-hari. Secara umum, tujuan mencukur rambut adalah untuk mempercantik diri, nampak rapi dan patut untuk dilihat. Suatu tujuan yang sangat baik mengingat bahwa Islam mengajarkan kebersihan, kerapihan dan kepatutan.
Hukum Mencukur Sebagian Rambut |
Gaya rambut banyak mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman. Berbagai model potongan rambut diciptakan oleh para hair-styler atau penata rambut untuk membuat rambut nampak semakin menarik. Dari berbagai model potongan rambut yang berkembang saat ini, ada yang membuat seseorang menjadi bertambah elok, namun juga ada model potongan yang terlihat janggal, sehingga kurang elok dipandang.
Salah satu model potongan rambut yang nampak janggal adalah potongan rambut Mohawk, Punk, atau model-model potongan lain yang membuat kepala separuh botak dan separuh berambut. Perkara ini dalam Islam disebut Qaza atau mencukur sebagian rambut.
Dari sudut pandang Islam, sesungguhnya Rasulullah melarang umatnya untuk melakukan Qaza. Perkara ini beliau tegaskan dalam hadist-hadist berikut ini
1. Dari Abdullah bin Umar R.A: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang daripada melakukan Qaza (mencukur sebagian dari rambut kepala)” (Hadist Riwayat Imam Bukhari dan Muslim)
2. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Utsman] -Ahmad berkata; ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian." (Hadits Riwayat Imam Abu Daud Nomor 3661)
3. Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim Ibnul Hasan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)." (Hadits Riwayat Imam An Nasa'i Nomor 5134)
4. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Umar bin Nafi'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza'." Nafi' berkata, "Apakah yang di maksud dengan Qaza' itu?" Ibnu Umar menjawab, "Yaitu mencukur sebagian rambut anak kecil dan membiarkan sebagian yang lain." (Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah Nomor 3627)
5. Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Nafi'] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang qaza' (mencukur sebagian dan membiarkan sebagian)." (Hadits Riwayat Imam Ahmad Bin Hanbal Nomor 4733)
Dari uraian Hadist diatas, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Nasa’i, dan Imam Ahmad, menyatakan dalam riwayat hadistnya bahwa Rasulullah melarang Qaza atau mencukur sebagian rambut. Adapun Qaza ini hukumnya boleh dilakukan dalam situasi darurat, contohnya untuk keperluan pengobatan atau prosedur sebelum bedah (operasi).
Silahkan baca artikel : 7 Aksesoris Penunjang Penampilan Pria
Islam tidak melarang umatnya untuk mengikuti tren model potongan rambut, selama model potongan rambut tersebut masih dalam batas kewajaran dan kepatutan. Secara umum model potongan rambut yang diperbolehkan dalam Islam adalah mencukur rapi, mencukur habis (botak, plontos), atau tidak dicukur sama sekali (memanjangkan rambut).
Hal yang nampak mudah dan sepele, namun semoga bisa mendatangkan manfaat bagi pembaca jika mematuhi apa yang dilarang oleh Rasulullah, karena sebagai umatnya, tentu kita semua mengharapkan syafaat dari beliau di hari akhir nanti.
Akhirul kalam,
Semoga artikel Hukum Mencukur Sebagian Rambut, dapat menambah wawasan serta manfaat bagi pembaca
Salam...
-Salam Miztix-